Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima Rp 300 Ribu dari Negara Bulan Depan!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi regulasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan digelontorkan kepada pekerja berpenghasilan rendah pada Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur program ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dan besar kemungkinan akan diterbitkan bulan depan.
“Harapannya akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Bulan depan? InsyaAllah, saya agak lebih yakin kali ini,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (28/5/2025).
Rp 300 Ribu Sekaligus di Juni!
Program BSU ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan stimulus ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada kuartal II-2025. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk dua bulan: Juni dan Juli. Namun, pencairannya akan dilakukan sekaligus pada Juni dengan total Rp 300.000 per pekerja.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa BSU akan menyasar 17 juta pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
“BSU sebesar Rp 150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja yang bergaji sampai Rp 3,5 juta,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Koordinasi Diperketat, Regulasi Segera Tuntas
Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya siap bergerak cepat, namun perlu menyelesaikan proses harmonisasi kebijakan lintas kementerian, karena program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan aturan untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya. (nsp)
Load more