BPK Temukan Perbedaan Setoran Pajak di Laporan Keuangan Pemerintah 2024
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkap pihaknya menemukan masalah perbedaan setoran pajak dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024.
Masalah yang ditemukan terdapat pada adanya perbedaan data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut.
Isma menyebut perbedaan data itu tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan.
“Temuan pemeriksaan lainnya di antaranya, perbedaan data penyetoran PPN dan PPH dengan data wajib pajak dan wajib pungut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, dia mengatakan BPK juga menemukan masalah pengendalian belanja pegawai belum sepenuhnya memadai. Masalah yang sama juga terjadi pada pengendalian sisa dana transfer ke daerah.
“Serta kebijakan penyajian belanja dibayar di muka belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggungjawabannya berlarut-larut,” jelas Isma.
Oleh karena itu, dia menyebut masalah tersebut harus segera ditindaklanjuti karena optimalisasi alokasi belanja negara menjadi krusial agar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
BPK berharap DPR RI dapat mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas.
“Peran DPR sangat sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan,” pungkas Isma. (saa/nba)
Load more