Masih Ada LPEI dan 3 Bank Pemerintah di Kasus Sritex, Nilai Kreditnya Lebih Besar dari BJB dan Bank DKI, Siapa Lagi Tersangka?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung sejauh ini baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex senilai Rp3,58 triliun.
Pada Rabu 21 Mei 2025 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan tiga orang tersangka itu berasal dari pihak Sritex, Bank BJB, dan Bank DKI.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Namun, Kejagung sampai saat ini belum mengungkap lagi siapa saja yang terlibat dalam dugaan skandal utang di Raksasa Tekstil asal Solo tersebut.
Padahal, selain BJB dan Bank DKI, Kejagung menyampaikan bahwa total outstanding (tagihan belum dilunasi) Sritex hingga Oktober 2024 yang sebesar Rp3,58 triliun itu juga berasal dari Bank Jateng dan Sindikasi (LPEI, BNI, dan Bank BRI).
Adapun jika ditotal, nilai pemberian kredit PT Bank BJB dan PT Bank DKI ke PT Sritex dan anak usahanya sebesar Rp692.987.592.188,00 (Rp692,9 miliar).
Sehingga, lebih dari Rp2,8 triliun lainnya berasal dari pihak yang sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sempat menyampaikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa saja yang terlibat.
Abdul Qohar menegaskan, Kejagung saat ini masih mendalami posisi LPEI dan 3 Bank Pemerintah yang turut memberikan kredit jumbo tersebut.
"Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Untuk diketahui, konstruksi kasus skandal kredit ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemberian fasilitas pinjaman tanpa melalui prosedur yang wajar kepada Sritex dan anak usaha.
Pihak dari Bank BJB dan Bank DKI diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa kondisi perusahaan yang memadai dan tidak menaati prosedur.
Maka dari itu, Bank Jateng dan Sindikasi (LPEI, BNI, dan BRI) itu juga berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
Load more