Ada BNI Hingga Bank DKI, Daftar Bank Pelat Merah Korban Kasus Korupsi Sritex: Bank BJB Paling Jumbo
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan total tagihan yang belum dilunasi (outstanding) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) kepada beberapa bank pelat merah.
Kejagung menyampaikan total tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3,58 triliun, tepatnya Rp3.588.650.808.028,57 (tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah koma lima tujuh sen).
Jumlah itu dihimpun mulai dari bank himbara hingga bank daerah.
Rinciannya, terinci atas Bank Rakyat Indonesia/Bank BRI (BBRI), Bank Negara Indonesia /Bank BNI (BBNI) untuk bank himbara.
Lalu Bank Jateng, Bank BJB (BJBR) dan Bank DKI.
- Antara
Diluar bank pelat merah, Sritex juga belum melunasi tagihannya kepada LPEI alias Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. LPEI merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas mendukung program ekspor nasional.
Berikut rincian tagihan yang belum dilunasi Sritex kepada bank pelat merah:
Rincian nilai tagihan yang belum dilunasi Sritex, berdasarkan laporan Kejagung adalah sebagai berikut:
Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
Bank BJB Rp543.980.507.170,00
Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) + Rp2.500.000.000.000,-
selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 (dua puluh) bank swasta;
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025).
- Kejagung RI
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.
Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.
Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Qohar menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya. Pemberian fasilitas pinjaman itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang wajar.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari sejumlah bank nasional dan daerah.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menangkap Iwan S. Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan Setiawan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka. (vsf)
Load more