News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Sosok Trio Tersangka Skandal Kredit Sritex Rp3,5 Triliun yang Rugikan Negara Rp692 Miliar

Skandal kredit jumbo Sritex Rp3,58 triliun menyeret tiga tersangka: eks Dirut Sritex, Bank DKI, dan Bank BJB, rugikan negara Rp692 miliar, Kejagung dalami aliran dana.
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:14 WIB
Kejagung tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi kredit di Sritex.
Sumber :
  • Kejagung RI

Jakarta, tvOnenews.com – Skandal kredit bermasalah kembali mencuat dan mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Solo, diketahui menerima fasilitas kredit jumbo senilai Rp3,58 triliun dari sejumlah bank pemerintah. 

Dana tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,9 miliar dan menyeret tiga tokoh kunci ke meja penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga tersangka resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung: Direktur Utama Sritex saat itu, Iwan Kurniawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan eks pejabat Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS). 

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit senilai total Rp3,58 triliun kepada Sritex yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.

Ketiganya memiliki latar belakang kuat di institusi masing-masing:

  • Zainuddin Mappa (ZM), menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dikenal sebagai salah satu figur yang memiliki peran penting dalam ekspansi kredit korporasi Bank DKI.

  • Dicky Syahbandinata (DS), pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020, memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan daerah.

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex sejak tahun 2005 hingga 2022, merupakan putra dari pendiri Sritex, H.M. Lukminto, dan menjadi sosok sentral dalam ekspansi besar-besaran Sritex ke pasar global.

Mereka diduga kuat melakukan kolusi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya tanpa mengikuti standar analisis risiko dan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kredit Macet Berbunga Skandal

Skema kredit bermasalah ini mengalir dari sejumlah bank pemerintah ke PT Sritex, raksasa tekstil asal Solo yang kini telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Total kredit yang belum terbayar (outstanding) per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, yang bersumber dari:

  • Bank Jateng: Rp395,6 miliar

  • Bank BJB: Rp543,9 miliar

  • Bank DKI: Rp149 miliar

  • Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ±Rp2,5 triliun

Selain itu, Sritex juga diketahui menerima pinjaman dari 20 bank swasta lainnya, yang kini sedang dalam tahap pendalaman penyidikan.

Dana Tak Sesuai Tujuan, Kredit Jadi Jerat

Ironisnya, dana triliunan rupiah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan produktif seperti modal kerja. Justru, digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Parahnya, status kredit tersebut kini macet dengan kolektibilitas 5, dan aset yang tersedia tak mampu menutupi nilai kerugian negara.

Peringkat Buruk, Tapi Kredit Lancar?

Hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch dan Moody’s menempatkan Sritex di level BB-, artinya berisiko tinggi gagal bayar. 

Namun, kredit tanpa jaminan tetap dicairkan oleh Bank BJB dan Bank DKI, melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.

Dari Cuan ke Tekor Triliunan

Pada tahun 2020, Sritex mencatatkan laba bersih sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp1,24 triliun. Namun, tahun berikutnya, laporan keuangan menunjukkan kerugian raksasa mencapai USD 1,08 miliar atau Rp15,66 triliun, mempertegas gejolak finansial yang dialami perusahaan.

Pasal yang Dilanggar dan Status Penahanan

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama, sejak 21 Mei 2025. Mereka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kredit Jumbo, Jebakan Maut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini jadi alarm keras bagi industri keuangan nasional. Penyaluran kredit yang tidak profesional, apalagi beraroma kongkalikong, bisa berujung bencana. Skandal Sritex adalah bukti nyata bagaimana kerentanan tata kelola keuangan bisa menggerus kepercayaan publik.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena korupsi bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut masa depan ekonomi bangsa. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Yolla Yuliana mengaku tidak terlalu kecewa dengan kekalahan Jakarta Livin Mandiri dari Gresik Phonska Plus pada laga terakhirnya di putaran pertama Proliga 2026
Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.

Trending

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT