Pertamina dan FSPPB Tandatangani PKB Periode IX 2025-2027 dan Komitmen Hubungan Industrial Pancasila
- FSPPB
tvOnenews.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX Periode 2025-2027.
PKB kali ini mengusung tema “PKB Sebagai Pilar Penguatan Sumber Daya Manusia Untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatangan Komitmen Hubungan Industrial Pancasila.
Kedua penandatanganan tersebut diselenggarakan di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta pada Senin (19/5/2025).
Hadir pada kegiatan ini Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Pertamina M. Erry Sugiharto, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, serta jajaran pengurus dan 25 anggota Serikat Pekerja (SP) Konstituen FSPPB dari seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan ini, Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan bahwa ditandatanganinya PKB dan Komitmen Hubungan Industrial Pancasila, membuktikan bahwa hubungan industrial di Pertamina sudah terjalin dengan baik, harmonis dan dinamis.
Ia juga berharap dengan adanya PKB yang sudah disepakati ini, akan menjadi integrator dari adanya pemisahan unit-unit bisnis (Holding Subholding) di Pertamina.
- FSPPB
“Kami masih terus berjuang agar bagaimana kedepannya Pertamina bisa kembali terintegrasi dan betul-betul menjadi soko guru perekonomian, soko guru kemandirian energi Indonesia yang berada dibawah pimpinan langsung Presiden RI, Bapak Prabowo,” ungkap Arie.
Tak hanya itu Ia mengharapkan hubungan industrial yang dibangun di Pertamina kehendaknya ini menjadi contoh sekaligus bukti, bahwa peran pekerja melalui serikat pekerja tidak hanya bicara soal hubungan industrial saja tetapi juga bisa memberikan masukan strategis terhadap keberlangsungan proses bisnis di perusahaan.
Dimana hal Ini sudah tertuang dalam komitmen bersama di dalam Perjanjian Kerja Bersama, khususnya di pasal 7 ayat 7 yang berbunyi: bahwa FSPPB dapat memberikan masukan kepada perusahaan tidak hanya terbatas pada persoalan hubungan industrial, tapi justru dapat memberikan masukan strategis bagi keberlangsungan proses bisnis perusahaan yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan.
“Ini menjadi bukti bahwa kami semua pekerja di Pertamina tidak hanya sekedar menuntut hak tetapi juga memberikan kontribusi sebagai mitra strategis bagi perusahaan, bagi direksi bagi manajemen untuk memberikan kontribusi maksimal bagi keberlangsungan proses bisnis perusahaan juga kepada kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana amanat UUD 45 pasal 33 ayat (3) dan ayat (2),” jelas Arie.
Load more