Lewat Program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Peserta untuk Miliki Hunian Pribadi: Dibiayai Dana Investasi JHT
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan wujud negara hadir untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memiliki hunian impian.
MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.
Program MLT Perumahan dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah. Tujuan program ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja, lewat program ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ungkap Roswita.
Melalui program MLT pekerja memperoleh fasilitas untuk Kredit Pemilikan Rumah atas Apartemen (KPR/KPA) dengan nilai pinjaman maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) dengan nilai pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.
Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat program MLT ini seperti:
1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
2. Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan
3. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
4. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
5. Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6. Belum memiliki rumah sebelumnya (rumah pertama)
7. Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan pada program ini8. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
Load more