Dugaan Korupsi Kredit ke Sritex Diusut Kejagung, Ini 9 Bank dan Perusahaan Pelat Merah yang Beri Utang Jor-joran
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (BEI: SRIL).
Penyidikan dilakukan karena Kejagung mengendus indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit atau utang kreditor, termasuk bank pelat merah, kepada Sritex.
Akan tetapi, pengusutan ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).
Kendati demikian, Kapuspenkum belum bisa mengungkapkan secara rinci waktu dimulainya penyidikan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya secara penuh per 1 Maret 2025.
Pailitnya perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu menyisakan setumpuk utang senilai triliunan dari berbagai pihak yang menjadi kreditor.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, ada 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor dengan total mencapai Rp35.722.809.019.444,70 (Rp35,72 triliun)
Namun, total tagihan yang diakui oleh Tim Kurator hanya mencapai Rp29,88 triliun. Sementara, sisanya masih dinyatakan ditolak.
Kredit jumbo tersebut tidak terlepas dari andil bank dan perusahaan pelat merah yang turut memberi utang ke Sritex.
Berdasarkan catatan Tim Kurator, setidaknya ada 9 bank dan perusahaan pelat merah yang mengajukan tagihan ke Sritex. Berikut adalah daftarnya:
1. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) - Rp2.994.504.723.003
2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Eximbank) - Rp1.132.426.049.840
3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) - Rp960.220.605.001
4. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR atau Bank BJB) - Rp661.993.682.961 (Konkuren) + Rp9.802.300.625 (Separatis) = Rp671.795.983.586
5. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) - Rp502.785.392.219
6. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) - Rp94.073.207.553 (Konkuren) + Rp232.009.319.460,80 (Separatis) = Rp326.082.527.013,80
7. PT Bahana TCW Investment Management - Rp298.727.637.104
8. Bank DKI - Rp185.671.497.450
9. PLN (tagihan listrik) - Rp43.673.436.770.
Mengingat rerata tagihan yang diajukan para kreditor atau pemberi utang ke Sritex tersebut masuk sebagai kreditor konkuren, maka tagihan-tagihan tersebut akan terancam tak terbayar.
Sebab berdasarkan UU Kepailitan, tagihan yang diajukan oleh kreditor konkuren terhadap pihak yang pailit, akan dibayarkan setelah kewajiban terhadap kreditor preferen dan sparatis terlunasi. (rpi)
Load more