Amerika Gerah QRIS-GPN: Indonesia Dituding Diskriminatif!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Kali ini, pemicunya datang dari dunia finansial digital: Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Washington menyebut dua kebijakan sistem pembayaran ini sebagai hambatan perdagangan, bahkan menilai Indonesia melakukan praktik diskriminatif terhadap perusahaan asing.
Tudingan itu terangkum dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Menurut mereka, GPN dan QRIS mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika seperti Visa dan Mastercard.
GPN dan QRIS Dicap Mengganggu Persaingan Global
USTR secara gamblang menyebut bahwa aturan sistem pembayaran nasional Indonesia telah menciptakan tembok tinggi bagi pelaku usaha asing. Mereka menyayangkan kewajiban proses transaksi harus melalui jaringan lokal, dan menilai ini sebagai bentuk proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.
“Persyaratan lokal seperti itu menghambat partisipasi penyedia layanan asing, serta menciptakan ketidakpastian bagi investor global,” tulis laporan NTE 2025.
Visa dan Mastercard disebut harus menanggung biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional akibat aturan lokal yang diterapkan Bank Indonesia. Sistem QRIS pun dinilai menyulitkan interkoneksi internasional karena harus melewati jaringan domestik.
Amerika Takut Sistem Global Terfragmentasi
Tak hanya menyoroti aspek bisnis, AS juga menyoroti potensi ancaman terhadap sistem keuangan dunia. Bila banyak negara mengikuti jejak Indonesia, akan muncul risiko fragmentasi sistem pembayaran global yang dapat mengganggu arus transaksi internasional.
“Langkah seperti ini dapat menciptakan ekosistem tertutup dan menghambat interoperabilitas lintas negara,” tulis USTR dalam laporannya.
Mereka juga menyebut isu perlindungan data dan hak kekayaan intelektual sebagai konsekuensi dari kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.
Indonesia Pasang Badan: Ini Soal Kedaulatan, Bukan Diskriminasi
Di sisi lain, Indonesia justru memandang GPN dan QRIS sebagai titik balik kedaulatan sistem pembayaran nasional. Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menurunkan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, dan menjamin keamanan data masyarakat.
“Tujuan kita jelas, bukan untuk membatasi pihak asing, tetapi untuk melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Deputi Gubernur BI dalam forum keuangan internasional, dikutip pada hari Minggu (20/4/2025)
Meski bersikukuh dengan kebijakan domestik, Indonesia tetap membuka ruang kerja sama, terutama dalam interoperabilitas QR lintas negara yang telah dijalin dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura.
AS Desak Revisi, Indonesia Tahan Posisi
AS terus mendorong agar Indonesia merevisi aturan yang dianggap menyudutkan perusahaan asing. Namun sejauh ini, pemerintah tetap bergeming. Prinsipnya sederhana: infrastruktur pembayaran nasional harus berdiri di atas kaki sendiri.
“Semua penyedia layanan pembayaran, baik lokal maupun asing, tetap memiliki kesempatan untuk bersaing, asalkan mematuhi regulasi nasional,” tegas pejabat OJK dikutip pada hari Minggu (20/4/2025).
Dunia Menuju Perang Dingin Digital?
Apa yang terjadi bukan sekadar urusan transaksi, melainkan bagian dari perebutan dominasi finansial global. Ketika negara berkembang seperti Indonesia, India (dengan RuPay), dan Tiongkok (dengan UnionPay) mulai membangun sistem sendiri, negara maju pun mulai merasa kehilangan kendali.
Amerika Serikat tampak ingin mempertahankan status quo yang selama ini menguntungkan perusahaan raksasanya. Namun dunia mulai berubah—dan Indonesia berada di garda depan pertarungan ini. (nsp)
Load more