Kemenperin: Industri Non-Migas Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional
- tvOnenews.com/ Taufik
Jakarta, tvonenews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sektor industri pengolahan non-migas merupakan pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta sebagai motor penciptaan lapangan kerja di tengah ketatnya persaingan global.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, dalam acara sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Jumat (11/4).
Kontribusi Besar terhadap PDB dan Lapangan Kerja
Adie menjelaskan bahwa industri pengolahan non-migas ditargetkan menyumbang hingga 21,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada periode 2025–2029. Pada tahun 2024 saja, kontribusinya sudah mencapai 17,16 persen, tertinggi dibanding sektor ekonomi lainnya.
"Industri non-migas masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Tidak hanya ditargetkan tumbuh, tetapi juga berperan sebagai pencipta lapangan kerja dan pendorong investasi," ujar Adie.
Pertumbuhan sektor ini tercermin dari peningkatan nilai investasi yang mencapai Rp697,50 triliun sepanjang tahun 2024, naik 23,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor ini juga menyerap 19,96 juta tenaga kerja, meningkat dari 19,29 juta pada 2023.
Dominasi Ekspor Nasional
Selain kontribusi terhadap PDB, sektor industri non-migas juga mendominasi kinerja ekspor Indonesia. Sepanjang 2024, nilai ekspor dari sektor ini mencapai 196,54 miliar dolar AS atau menyumbang 74,35 persen dari total ekspor nasional. Angka tersebut meningkat 5,11 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 186,59 miliar dolar AS.
Strategi Penguatan Sektor Industri
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, Kemenperin menilai diperlukan penguatan struktur dan keberlanjutan industrialisasi nasional. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat data industri melalui regulasi baru.
Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pengganti Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan pelaku industri menyampaikan laporan data secara triwulanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).
"Kami butuh data yang akurat untuk membuat kebijakan industri yang tepat. Data adalah fondasi untuk membangun industri yang tangguh dan berdaya saing di pasar global," tegas Adie.
Dengan kontribusi besar terhadap PDB, lapangan kerja, dan ekspor, industri pengolahan non-migas dipastikan tetap menjadi motor penggerak utama ekonomi Indonesia. Pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri dalam negeri sebagai bekal menghadapi tantangan global di masa mendatang. (nsp)
Load more