Kemenperin Siap Jatuhkan Sanksi, Industri Wajib Lapor Data Triwulanan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Kepatuhan dalam menyampaikan data dinilai sebagai indikator penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas sektor industri nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi Industri Tak Tertib Lapor Data
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan data secara berkala akan:
-
Kehilangan hak untuk memperoleh fasilitas dan layanan dari Kemenperin
-
Dikenai sanksi administratif sesuai undang-undang
"Sebaliknya, industri yang patuh akan diprioritaskan dalam pelayanan dan akses terhadap fasilitas pemerintah," ujar Adie dalam sosialisasi daring Permenperin 13/2025, Jumat (11/4).
Pelaporan Wajib Empat Kali Setahun
Regulasi baru mewajibkan pelaku industri melaporkan data sebanyak empat kali per tahun (triwulanan). Berikut jadwal lengkap pelaporan:
-
Triwulan I: paling lambat 10 April 2025 (diperpanjang hingga 15 April)
-
Triwulan II: paling lambat 10 Juli 2025
-
Triwulan III: paling lambat 10 Oktober 2025
-
Triwulan IV: paling lambat 10 Januari 2026
Kemenperin menekankan bahwa kewajiban pelaporan ini bukan sekadar beban administratif, tetapi bagian dari kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.
Sinergi Pusat dan Daerah
Kemenperin juga mengajak pemerintah daerah dan asosiasi industri menjadi mitra strategis untuk mendorong pelaku usaha tertib dalam menyampaikan data. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai kepatuhan dan memastikan data yang akurat bagi pengambilan kebijakan.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem industri yang transparan dan efisien," tegas Adie. (ant/nsp)
Load more