Ridwan Kamil Diisukan Punya Anak di Luar Nikah, Wajib Nafkahi Atau Tidak?
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kabar ini menjadi topik panas di berbagai media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, melalui akun media sosial resminya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi tegas.
Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya pernah bertemu sekali dengan sosok yang disebut sebagai dugaan selingkuhannya, Lisa Mariana. Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang liar di masyarakat.
Meski demikian, isu perselingkuhan semacam ini sering kali memunculkan pertanyaan tentang hak dan kewajiban seorang ayah terhadap anak yang lahir di luar pernikahan.
Tak sedikit ayah biologis yang masih bingung atau bahkan enggan memberikan nafkah, padahal anak tetap memiliki hak atas kehidupan yang layak. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku di Indonesia?
Hukum Bicara: Anak di Luar Nikah Punya Hak?
Di Indonesia, anak yang lahir di luar pernikahan awalnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan angin segar. Kini, anak di luar nikah juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, asalkan bisa dibuktikan dengan teknologi seperti tes DNA atau pengakuan langsung dari sang ayah.
Lantas, apakah ini berarti ayah biologis wajib memberikan nafkah? Jawabannya adalah iya! Seorang ayah yang terbukti sebagai ayah biologis bertanggung jawab atas kesejahteraan anaknya, termasuk memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
Berapa Besaran Nafkah yang Harus Diberikan?
Sayangnya, hukum Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai besaran nafkah untuk anak di luar nikah. Namun, ada beberapa patokan yang bisa dijadikan acuan:
-
Mengacu pada Kasus Perceraian: Dalam kasus perceraian, umumnya nafkah anak ditetapkan sekitar 1/3 dari penghasilan ayah.
-
Menyesuaikan dengan Kebutuhan Anak: Mulai dari biaya makan, pendidikan, kesehatan, hingga keperluan sehari-hari.
-
Kemampuan Finansial Ayah: Jumlah yang diberikan sebaiknya tidak memberatkan tetapi tetap memenuhi hak anak.
Load more