Said Iqbal membeberkan, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
Lebih parahnya, upah para mitra PosIND dinilai jauh dari kata layak.
Baik juru antar maupun mitra yang bertugas di loket, mereka hanya dibayar per paket dan bukan berdasarkan upah minimum.
“Sebelah kanan karyawan tetap PT Pos dengan gaji sesuai UMK. Sebelah kiri mitra pos dibayar per paket. Ini nyata-nyata penindasan yang dilegalkan oleh negara,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, banyak pekerja mitra yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Padahal perusahaan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil yang timpang dan lebih menguntungkan korporasi.
Jam Kerja dan Bonus Tak Manusiawi
Said membeberkan, jam kerja para mitra Pos Indonesia juga dinilai sangat tidak manusiawi.
Pasalnya, Mitra Oranger Loket diharuskan bekerja minimal 200 jam per bulan.
Load more