Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!
- Joe-Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia yakni Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Perpres ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan penertiban.
Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak lagi ditoleransi.
Aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, perkebunan tanpa izin, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, bahkan berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.
Standar Ketat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan
Perpres 5/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menetapkan tiga klasifikasi utama dalam pengelolaan kawasan hutan:
-
Hutan Produksi
Berfungsi sebagai kawasan untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan produk turunan lainnya. Aktivitas di kawasan ini harus memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan. -
Hutan Lindung
Berfungsi sebagai penyangga ekosistem untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kegiatan komersial di kawasan ini sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. -
Hutan Konservasi
Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau mengganggu habitat satwa liar akan langsung ditindak.
Setiap aktivitas di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perpres menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana.
Mekanisme Penertiban yang Lebih Terstruktur dan Efektif
Pemerintah tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme penertiban dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran di lapangan.
1. Penertiban Berbasis Legalitas Perizinan
Setiap aktivitas di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah akan langsung disanksi. Jika pelaku usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka Satgas memiliki kewenangan untuk:
-
Memberikan denda administratif.
-
Menyita hasil kegiatan ilegal.
-
Mencabut izin usaha yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.
-
Melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Negara berhak mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah. Penguasaan kembali ini akan melalui proses yang ketat, termasuk:
-
Evaluasi status lahan dan aktivitas yang terjadi di dalamnya.
-
Pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
-
Pengembalian status kawasan menjadi aset negara.
3. Pemulihan Aset Negara
Setiap aset yang dikelola secara ilegal akan dikembalikan ke negara melalui tiga mekanisme:
-
Pidana – jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyerobotan atau perusakan hutan.
-
Perdata – jika ada sengketa kepemilikan lahan.
-
Administratif – melalui pencabutan izin atau pengenaan denda.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan di kawasan hutan:
-
Denda Administratif
Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap kawasan hutan. -
Sanksi Pidana
Jika pelanggaran melibatkan unsur tindak pidana seperti pengrusakan atau penyerobotan hutan, pelaku akan diproses secara hukum dan berpotensi menghadapi hukuman penjara. -
Pencabutan Izin
Jika izin pengelolaan hutan diperoleh dengan cara melanggar hukum, izin tersebut akan dicabut tanpa peringatan. -
Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal
Hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari pemulihan aset negara.
Salah satu langkah strategis dalam Perpres 5/2025 adalah melibatkan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengawasan dan penertiban.
Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis, sementara Panglima TNI bertindak sebagai Wakil Ketua II Satgas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Peran TNI dalam Penertiban Kawasan Hutan:
-
Menjaga keamanan selama operasi penertiban berlangsung.
-
Mengamankan kawasan hutan dari potensi perlawanan atau sabotase.
-
Mengawasi jalannya proses pengambilalihan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal.
Dengan keterlibatan TNI, penertiban kawasan hutan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah tidak ingin ada ruang kompromi bagi pelaku pelanggaran.
Pendanaan dan Dukungan Operasional
Pelaksanaan penertiban kawasan hutan ini akan didukung oleh pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan anggaran untuk operasi penertiban, pengawasan, dan pengamanan kawasan hutan akan terpenuhi dengan alokasi dana yang memadai.
Selain dari pendanaan, dukungan penuh dari kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga swasta menjadi elemen penting dalam keberhasilan operasi ini. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses penertiban dan memastikan bahwa tata kelola hutan dapat berjalan secara efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kawasan Hutan
Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan adalah aset strategis negara yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dengan pengawasan ketat dari Menhan dan TNI, Perpres 5/2025 diharapkan mampu memperbaiki tata kelola hutan, meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. (nsp)
Load more