“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” bunyi Keppres tersebut.
Bagi pegawai yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.
Kebijakan WFA bagi pegawai di Jakarta menjelang Lebaran 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan fleksibilitas kepada pegawai tanpa mengganggu layanan publik.
Ditambah dengan jadwal cuti bersama yang cukup panjang, para pegawai kini memiliki kesempatan untuk merencanakan mudik dengan lebih nyaman dan terhindar dari puncak kepadatan arus mudik. Meskipun begitu, pemerintah tetap perlu mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat akibat kebijakan ini. (nsp)
Load more