Jakarta, tvOnenews.com – Mulai hari ini, Senin (24/3/2025), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi diizinkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai yang ingin bersiap menghadapi mudik Lebaran. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik langsung.
“Jadi itu kan memang sudah diputuskan mulai dengan tanggal besok, 24 Maret 2025, dan kami akan melakukan WFA,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Meski demikian, pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja seperti biasa. Tetapi di luar itu, kami persilakan kalau mau pulang kampung, bekerja di perjalanan juga tidak masalah,” tambah Pramono.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan WFA ini dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pegawai diperbolehkan bekerja secara fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai yang ingin mudik lebih awal atau mempersiapkan kebutuhan Lebaran tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
“Ini adalah bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA) yang telah diatur dalam surat edaran. Pegawai diberi kesempatan untuk memanfaatkan WFA mulai 24 hingga 27 Maret 2025,” kata Pratikno usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setelah masa WFA berakhir, para pegawai akan langsung disambut dengan cuti bersama Lebaran 2025 yang cukup panjang. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan cuti bersama tahun 2025 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2025:
28 Januari 2025 (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret 2025 (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H
13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak
30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni 2025 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H
26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Menariknya, cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan pegawai. Dalam diktum kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” bunyi Keppres tersebut.
Bagi pegawai yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.
Kebijakan WFA bagi pegawai di Jakarta menjelang Lebaran 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan fleksibilitas kepada pegawai tanpa mengganggu layanan publik.
Ditambah dengan jadwal cuti bersama yang cukup panjang, para pegawai kini memiliki kesempatan untuk merencanakan mudik dengan lebih nyaman dan terhindar dari puncak kepadatan arus mudik. Meskipun begitu, pemerintah tetap perlu mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat akibat kebijakan ini. (nsp)
Load more