Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan bahwa emiten dapat melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar,” ujar dia, dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Namun, meskipun tanpa RUPS, emiten yang ingin melakukan buyback tetap harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi dengan buyback tanpa RUPS berlaku sampai enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan OJK pada 18 Maret 2025,” jelas Inarno.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar bahwa emiten di Indonesia memiliki fundamental yang kuat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam melakukan aksi korporasi guna mengurangi tekanan pada harga saham.
Load more