Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan RI mengungkap sebanyak 66 pelaku usaha dikenakan sanksi usai terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusiannya
“Perusahaan yang sudah ditindak. Ada 66 pelaku usaha. Jadi melalui direktorat PKTN itu sebenarnya sudah melakukan pengawasan sejak November 2024,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa dalam penindakan ini, dua pelaku usaha yang berada di daerah Karawang dan Tangerang sudah dicabut.
“Yang dua yang dicabut itu di Tangerang sama Karawang,” ucap Iqbal.
Sementara itu Iqbal menyebutkan bahwa nantinya perusahaan akan ditutup atau tidak, itu akan tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Ini akan ada tahapan-tahapan secara hukum biar aparat penegak hukum yang melaksakan aturan itu,” terangnya.
Kemudian Iqbal menerangkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan diantaranya menjual Minyakita dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Load more