Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa tekanan politik dan desakan publik mulai meningkat. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, telah meminta PT Jasa Marga untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran 2025.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, juga telah menyatakan bahwa pembayaran akan segera diproses setelah ada putusan final dari pengadilan. Dengan kata lain, nasib ganti rugi Mat Solar kini sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan.
Namun, dengan wafatnya Mat Solar, proses hukum kini akan beralih kepada ahli warisnya. Pengadilan perlu meninjau ulang pihak yang berhak menerima dana tersebut.
Jika keputusan final dari pengadilan telah keluar, maka PT Jasa Marga berkewajiban untuk segera mencairkan dana ganti rugi tersebut kepada ahli waris Mat Solar. (nsp)
Load more