Selain itu, truk sumbu tiga ke atas dinilai berpotensi memperparah kemacetan karena kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya.
"Pembatasan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat lonjakan kendaraan pada masa Lebaran," ujar Menhub.
Meski ada pembatasan, Menhub memastikan bahwa distribusi logistik nasional tidak akan terganggu. Pasokan barang pokok dan kebutuhan penting masyarakat tetap terjamin.
"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Menhub.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan distribusi logistik nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diterapkan. (ant/nsp)
Load more