Rumah Iwan Lukminto akan Diserbu! Jangankan THR, Utang Sritex dan Anak Usaha ke Karyawan Ternyata Masih Segini: Terancam Tak Dibayar?
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Rumah bos PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex, Iwan Lukminto, dikabarkan akan diserbu ribuan buruh yang belum dibayar seluruh hak-nya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagaimana diketahui, pailitnya Sritex berujung pada penutupan seluruh pabrik dan PHK belasan ribu karyawan per 1 Maret 2025 lalu.
Kini, para eks karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum menerima haknya, termasuk THR, akan melakukan demo di rumah Iwan Lukminto dan Kantor Tim Kurator Sritex.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Pimpinan KSPI Said Iqbal saat jumpa pers secara daring beberapa waktu lalu.
"Iwan Lukminto nggak bisa kabur. Kami kejar, kami demo rumahnya. Nanti yang bayar apakah kurator atau Iwan Lukminto, silakan. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya," kata Said Iqbal dikutip di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Utang Masih Banyak, THR Terancam Tak Dibayar
- Antara
Nasib pesangon 11.025 eks karyawan yang terdampak PHK Sritex diketahui sampai saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Jangankan THR, utang gaji eks karyawan Sritex saja sampai saat ini masih tercatat menumpuk.
Alhasil, pembayaran THR eks karyawan Sritex tampaknya akan sulit dibayar. Terlebih, pembayaran THR dijanjikan akan dipenuhi seusai penjualan aset rampung dilakukan.
Adapun Sritex yang divonis pailit masih menyisakan sederet jejak utang yang sangat fantastis.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Kurator Sritex, ada 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritex. Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun dengan nilai yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Daftar utang Sritex yang menumpuk itu termasuk juga kepada karyawannya sendiri.
Diketahui sebanyak 343 eks karyawan dari anak usaha Sritex mengajukan tagihan. Mereka adalah Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada PT Sinar Pantja Djaja.
Jumlah yang harus dibayarkan ke setiap karyawan juga berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jika ditotal, tagihan kelompok PUK KSPN pada PT Sinar Pantja Djaja nilainya mencapai RP21.657.706.608 (Rp21,6 miliar).
Buruh Mengecam Pembayaran THR Tunggu Penjualan Aset
Belum diketahui pasti berapa total THR yang wajib dibayar oleh Sritex kepada mantan buruhnya yang di-PHK.
Namun, THR eks karyawan Sritex terancam akan sulit dibayar karena raja tekstil terbesar di Asia Tenggara itu disebut akan memberikannya seusai penjualan aset rampung dilakukan, sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu.
Padahal, sampai saat ini masih belum ada kejelasan pasti soal pelelangan aset milik pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menegaskan, eks karyawan Sritex tidak mau menerima alasan kalau THR baru bisa dibayarkan setelah aset perusahaan terjual.
Ia mengecam, pernyataan Menaker Yassierli yang sempat menyampaikan THR buruh baru dapat dibayarkan setelah Lebaran, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
"Menunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya (Iwan Lukminto)," ujar Iqbal tegas.
"Jadi, Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan THR adalah terutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri! Tidak ada THR itu setelah Lebaran," tegasnya.
Said Iqbal lantas mempertanyakan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemenuhan hak-hak buruh Sritex.
JHT dan JKP Eks Karyawan Baru Cair 58,7 Persen
Sampai tanggal 10 Maret 2025, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan PT Sritex sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat rapat dengan Komsi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, total eks karyawan Sritex yang mendapat JHT adalah 10.824 orang dengan total Rp143 miliar. Sedangkan, yang mendapat JKP adalah 7.922 orang dengan total Rp11,3 miliar.
“Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar,” kata Anggoro. (rpi)
Load more