Sam Malee menyatakan, "Pembiayaan yang terkait dengan kasus ini adalah hasil dari pembiayaan sindikasi dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) yang diberikan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak perusahaan Sritex."
Sebagai penjamin, Sritex memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran kewajiban keuangan RUM dalam skema pembiayaan sindikasi tersebut. Namun, posisi Sritex sebagai penjamin ini tidak berarti bahwa Sritex memiliki kewajiban utang langsung kepada LPEI.
LPEI juga meluruskan isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun. Sam Malee menegaskan, "Catatan Tim Kurator terkait pengajuan tagihan LPEI senilai Rp1,13 triliun merupakan penagihan piutang terhadap anak usaha Sritex, bukan kepada Sritex secara langsung."
Dengan demikian, pencatatan dalam Daftar Piutang Tetap pada proses kepailitan Sritex tidak secara langsung mencantumkan nama Sritex sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.
Meski situasi ini cukup kompleks, LPEI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses kepailitan yang sedang berlangsung.
Sam Malee menyatakan, "LPEI siap berkolaborasi dengan kreditur utama dalam pembiayaan kepada RUM, bersama perbankan serta Kementerian Keuangan, guna menyelesaikan perjanjian pembiayaan ini secara tuntas."
Load more