Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur standar kinerja energi minimum untuk dispenser air minum.
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor diwajibkan mencantumkan label hemat energi sebagai bentuk upaya meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.
Untuk dispenser pemanas air minum, ditetapkan tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun. Sementara itu, dispenser dengan fitur pemanas dan pendingin air minum memiliki batas tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum ini akan berlaku dalam waktu 12 bulan sejak Kepmen ini ditetapkan,” tulis beleid tersebut.
Setiap dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib mencantumkan label hemat energi. Untuk produk impor, label ini harus sudah tertera di negara asal sebelum dipasarkan di Indonesia.
Label hemat energi pada kemasan harus dicetak dengan satu warna kontras untuk memudahkan konsumen dalam mengenali produk hemat energi. Pemerintah akan mengawasi implementasi aturan ini melalui website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM.
Load more