Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa istilah "uang zakat" digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal dalam kasus ini. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengecam penggunaan istilah tersebut karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap zakat.
"Penggunaan istilah ini mencoreng nama baik zakat dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola zakat," kata Ketua BAZNAS.
Dugaan Skema Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit tanpa proses kelayakan yang memadai. Kredit ini sebagian besar diberikan kepada debitur bermasalah yang tidak memenuhi kriteria penilaian risiko.
Para tersangka diduga memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan internal di LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dana hasil kredit ini kemudian disamarkan melalui istilah "uang zakat" sebelum disalurkan ke rekening pribadi dan perusahaan yang terafiliasi.
Load more