Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN), setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Newin ditahan oleh KPK pada Kamis (13/3/2025) sore.
"NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Menurut Tessa, Newin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama)," ujarnya.
Newin Nugroho terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan.
Load more