Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi
- DJP
Tindakan pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur suap dapat dikenai sanksi pidana:
-
Pasal 605 ayat (1) KUHP
-
Pidana penjara 1 hingga 5 tahun
-
Denda Rp50 juta hingga Rp500 juta
-
-
Pasal 606 ayat (1) KUHP
-
Pidana penjara maksimal 3 tahun
-
Denda maksimal Rp200 juta
-
Selain sanksi pidana, pegawai pajak yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:
-
Teguran tertulis.
-
Pemecatan dari status kepegawaian.
Pengumuman ini adalah bagian dari upaya DJP memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan perpajakan. DJP berharap masyarakat mematuhi aturan ini demi menciptakan pelayanan perpajakan yang bersih dan profesional.
Dengan adanya aturan ini, DJP menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nsp)
Load more