Detail Foto - Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi
DJP Catat Pajak Digital RI Tembus Rp10,59 Triliun dari Januari hingga November 2024.
DJP larang pegawai pajak terima hampers Lebaran/Nyepi 2025. Pelanggar bisa kena sanksi pidana 1-5 tahun, denda Rp50-500 juta, atau berujung dengan pemecatan.
- galeri foto