Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi
- DJP
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan larangan bagi pegawai pajak untuk menerima bingkisan, parsel, atau hadiah dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H/2025.
Larangan ini tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah, baik berupa uang, barang, maupun bentuk lainnya kepada pegawai pajak jelang Lebaran 2025.
Hampers atau parcel Lebaran juga termasuk dalam kategori yang dilarang. Larangan ini berlaku untuk:
-
Bingkisan dalam bentuk makanan, minuman, atau barang berharga lainnya.
-
Voucher belanja atau hadiah elektronik.
-
Uang tunai dalam bentuk apa pun.
-
Pemberian secara langsung atau melalui pihak ketiga.
"DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," tegas DJP dalam keterangan tertulisnya.
DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat gratis. Wajib pajak tidak perlu memberikan hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena hal tersebut bisa dianggap gratifikasi.
"Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," tegas DJP.
Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, DJP membuka sejumlah saluran pengaduan:
-
Kring Pajak di nomor 1500200
-
Surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id
-
Laman wise.kemenkeu.go.id
Jika pegawai DJP menerima tawaran atau hadiah dari wajib pajak, pegawai wajib menolak dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja atau melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan.
Load more