KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Baru Bara yang Menyeret Mantan Bupati Kukar
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka yaitu tiga perusahaan batu bara terkait dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut di antaranya, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada bulan Februari 2026.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," katanya, Kamis (19/2/2026).
Budi mengungkapkan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi yang dimaksud.
Di sisi lain, KPK juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi pada Rabu (18/2) kemarin di Gedung Merah Putih.
Saksi yang diperiksa yakni JHN selaku Direktur Utama PT SKN, RIF selaku Direktur PT SKN, dan
YOS selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP.
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," tandasnya. (aha/iwh)
Load more