Hotman Paris Sebut Gugatan Emiten Milik Jusuf Hamka (CMNP) ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Kadaluarsa, Auto Gugur Secara Hukum
- tvOnenews.com/ Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara secara blak-blakan soal gugatan yang dilayangkan emiten milik Jusuf Hamka (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
Hotman Paris yang ditunjuk oleh MNC Asia Holding menilai gugatan yang dilayangkan CMNP sudah kadaluarsa, dengan begitu gugatan tersebut seharusnya gugur.
Menurut Hotman Paris, gugurnya gugatan tersebut berkenaan perkara yang dibawa sudah lama. Dalam catatan, kejadiannya terjadi tahun 1999.
Adapun, batas batas tindak pidana dalam kasus yang dia pegang kali ini, sedarusnya memiliki masa waktu maksimal 12 tahun.
- IST
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini maksimum 12 tahun kadaluarsanya,” ucap Hotman Paris saat konferensi pers di Kantor MNC Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Singkat cerita, CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Proses gugatan yang diajukan CMNP ke Hary Tanoe cs, diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir keterbukaan informasi, diakses Selasa (11/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Dugaan itu tentang transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999 lalu melalui terbitan Unibank.
- istimewa
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian. Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
Dikutip dari hak jawab MNC Asia Holding, substansi dari gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC.
Load more