Hotman Paris Sebut Gugatan Emiten Milik Jusuf Hamka (CMNP) ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Kadaluarsa, Auto Gugur Secara Hukum
- tvOnenews.com/ Taufik
Kembali ke Hotman Paris, selain kadaluarsa, dia menilai, dari sisi hukum perdata Hary Tanoe sebagai bos MNC Asia Holding tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut.
Hotman menerangkan, pada saat itu PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini PT MNC Asia Holding hanya bertindak broker dan tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak CMNP melalui terbitan Unibank. Hal itu senada dengan keterangan dari hk jawab MNC sebelumnya.
- Antara
“Karena MNC hanya arranger mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank termasuk semuanya,” ujar dia.
Bahkan, kata Hotman, PT MNC Asia Holding memegang bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi PT CMNP dan Unibank.
Di sisi lain, lanjut dia, pada saat itu Auditor dari pihak CMNP melakukan audit, yang mana hasilnya tidak ada keterlibatan Hary Tanoesoedibjo.
“Benar-benar MNC ini semua ada audit-auditnya semua ada, ini semua ini ada, ini semua tanda tangan daripada antara direksi Unibank dengan CMNP ada,” ungkapnya.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini oke semua, oke tiap tahun, dan disitu sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.
(rpi/vsf)
Load more