Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, terutama setelah banyak pemain sepak bola keturunan asing mulai memperkuat Timnas Indonesia.
Proses ini tidak hanya sekadar pengajuan status kewarganegaraan, tetapi juga melibatkan berbagai persyaratan ketat dan biaya yang tidak sedikit. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang seluk-beluk naturalisasi di Indonesia, mulai dari jenis, syarat, hingga biayanya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 emain yang dinaturalisasi diantaranya adalah Dion Markx, Emil Audero, Joey Pelupessy, Dean James, dan masih banyak lagi.
Proses naturalisasi ini bukanlah perkara mudah, karena ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pemain sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.
Naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sendiri
WNA dapat mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Naturalisasi karena perkawinan campur
WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara
WNA yang telah memberikan jasa besar kepada negara atau memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui jalur ini.
Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan
Anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dapat mengajukan naturalisasi.
Load more