Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan PT Sritex sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar.
Dia menjelaskan total eks karyawan Sritex yang mendapat JHT adalah 10.824 orang dengan total Rp143 miliar. Sedangkan, yang mendapat JKP adalah 7.922 orang dengan total Rp11,3 miliar.
“Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar,” kata Anggoro.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sritex yang terkena PHK. PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.
Yassierli menyebut PHK dimulai dari PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Lalu, PT Bitratex Industries pada Januari 2025 yang mem-PHK 1.081 pekerja.
PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK pada Februari 2025 dengan total 9.604 karyawan.
Load more