Negara Ikut Jadi Korban Sritex! Utang Pajak dan Bea Cukai Bengkak Sampai Rp579,9 Miliar
- Istimewa
Merujuk pada Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, utang pajak dan bea cukai tersebut terdiri dari:
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, diajukan Rp28.646.648.028, diakui Rp28.646.648.028
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, diajukan Rp189.229.687.000, diakui Rp189.229.687.000
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, diajukan, Rp356.948.000, diakui Rp356.948.000
4. Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang, diajukan, Rp4.929.464.000, diakui Rp4.929.464.000
5. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, diajukan Rp995.632.000, diakui Rp995.632.000
6. Kantor Pelayanan Pajak dan Penanaman Modal Asing, diajukan Rp373.782.914.363, diakui Rp373.782.914.363
Sehingga, total utang pajak dan bea cukai Sritek mencapai Rp597.942.293.391 (Rp597,942 miliar lebih). (vsf)
Load more