Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian.
Hal itu termuat dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Zudan dalam surat itu mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran pengangkatan CPNS dan PPPK.
Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
A. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:
Load more