Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025 bisa bekerja sementara di tempat kerja sebelumnya.
Zudan mengatakan usulan ini disampaikan karena menerima banyak keluhan dari para calon ASN yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk menjadi PNS atau PPPK.
"Banyak yang memberikan informasi kepada saya bahwa ada yang keluar dari pekerjaannya, resign, karena berharap 1 April sudah bekerja. Ternyata ada penyesuaian waktu ditunda sampai dengan Oktober dan Maret. Mereka sudah terlanjur keluar dari pekerjaan. Sekarang menganggur," kata Zudan, dikutip dari YouTube BKN, Senin (10/3/2025).
"Kemudian ada juga yang menyampaikan ke saya sudah beli tiket untuk berangkat menuju tempat pekerjanya di tanggal 1 April atau 30 Maret atau saat nanti setelah Lebaran sudah mulai masuk kantor. Nah sudah beli tiket," sambungnya.
Zudan meminta para Kepala Sekretaris Daerah, Kepala BKD atau BKPSDM Pemerintah Daerah, serta para pejabat bidang SDM lainnya di berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendata para CASN terdampak ini.
Di mana data tersebut kemudian akan digunakan BKN atau pihak terkait lainnya untuk meminta agar para calon PNS dan PPPK ini dapat dipekerjakan kembali di tempat kerjanya yang lama sampai batas waktu pengangkatan ASN pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
Menurutnya pendataan ini bisa dilakukan saat para pejabat terkait memanggil para CASN K/L masing-masing untuk melakukan pembekalan atau penyampaian informasi lebih lanjut terkait pengangkatan PNS dan PPPK 2025 ini.
Load more