"Penandatanganan Akta Pengalihan Saham di atas dilaksanakan setelah dipenuhinya syarat - syarat pendahulua, termasuk telah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024," seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
Lebih lanjut Alvin Firman Sunanda menjelaskan, kejadian penjualan saham MCL atau informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
MCL selama ini dikenal sebagai pemilik PLTU Sulut-3 yang berlokasi di Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. PLTU batu bara ini memiliki kapasitas 2 x 50 Megawatt dan telah beroperasi sejak 1 Juli 2021 lalu (COD). (hsb)
Load more