Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Hasan, setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025, perdagangan aset kripto tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“OJK telah menyetujui perizinan terhadap 19 entitas yang beroperasi di ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang kripto. Selain itu, proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto masih berlangsung,” jelas Hasan.
OJK juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto. Sepanjang Januari 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun.
Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada Januari 2024, yang hanya mencapai Rp21,57 triliun.
Load more