Pasar Kripto Makin Bergairah! OJK Catat Rp44 Triliun Transaksi di Awal 2025
- tvOnenews.com/Wildan M.
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Hasan, setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025, perdagangan aset kripto tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“OJK telah menyetujui perizinan terhadap 19 entitas yang beroperasi di ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang kripto. Selain itu, proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto masih berlangsung,” jelas Hasan.
Lonjakan Transaksi Aset Kripto
OJK juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto. Sepanjang Januari 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun.
Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada Januari 2024, yang hanya mencapai Rp21,57 triliun.
“Pertumbuhan nilai transaksi ini mencerminkan kondisi pasar yang sehat serta kepercayaan investor yang tetap terjaga,” ujar Hasan.
Upaya OJK dalam Pengembangan Ekosistem Kripto
Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan penguatan ekosistem kripto di Indonesia, OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis bagi para penyelenggara perdagangan aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi serta mekanisme perdagangan yang baru.
Sebagai bagian dari upaya transisi yang lebih terstruktur, OJK telah membentuk Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, pada 11 Februari 2025. Working Group ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan yang telah ditandatangani pada 10 Januari 2025.
“Working Group ini bertugas untuk melanjutkan fungsi dari Tim Transisi dalam memastikan kelancaran koordinasi terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan, serta mengelola seluruh dokumen dan informasi yang dialihkan dari Bappebti ke OJK,” tambah Hasan.
Load more