Jakarta, tvOnenews.com – Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebut bahwa keputusan ini masih dalam tahap evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa perekrutan pegawai baru benar-benar sesuai dengan kebutuhan birokrasi yang efisien dan tidak membebani anggaran negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah delapan kategori pelamar yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2025:
Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
Pelamar yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta tidak akan bisa mengikuti seleksi.
Terlibat Aktivitas yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Pelamar yang pernah terlibat dalam organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara juga dilarang mendaftar.
Pernah atau Sedang Menjalani Hukuman Pidana
Bagi mereka yang memiliki riwayat hukuman pidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara, kesempatan untuk mendaftar CPNS 2025 tertutup.
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika atau Zat Adiktif Lainnya
Pelamar yang pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tidak diperbolehkan ikut seleksi.
Sudah Berstatus sebagai Calon atau PNS Aktif
Mereka yang saat ini masih berstatus sebagai CPNS atau PNS tidak diperkenankan mengikuti seleksi.
Memberikan Keterangan atau Dokumen Palsu
Pelamar yang ketahuan memalsukan dokumen atau memberikan informasi yang tidak benar akan langsung didiskualifikasi.
Tidak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
Bagi mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan pendidikan yang diminta pada formasi yang dilamar, otomatis tidak dapat melanjutkan seleksi.
Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pelamar yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi yang dilamar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi, guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Load more