Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan tanaman kratom belum dapat diperjualbelikan di dalam negeri. Namun, kratom dapat dijual ke luar negeri melalui ekspor.
Sebab, kata dia, Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan aturan terkait jual beli kratom di dalam negeri.
“Jadi belum ada peraturan yang terkait dalam negeri,” kata Budi usai acara pelepasan ekspor kratom di Kantor Oneject Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, tanaman ini bisa diekspor ke berbagai negara lantaran pemerintah sudah mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2025.
Budi menyebut aturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kualitas kratom tetap baik ketika diekspor, sehingga tidak sering mendapat penolakan dari negara yang dituju.
“Jadi kita makanya diatur khusus terkait prosedur ekspor seperti apa,” ungkap Budi.
“Jadi kratom yang boleh diekspor itu adalah remahan dan serbuk kurang dari 600 mikron, itu boleh diekspor. Kalau di atas 600 mikron, itu tidak boleh, karena itu dianggap masih barang mentah,” tambah dia.
Load more