News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker: PHK Harus Sesuai Undang-Undang, KFC Didesak Penuhi Hak Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kamis, 27 Februari 2025 - 20:32 WIB
KFC Indonesia terancam krisis dengan jumlah kerugian yang membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC), yang menuntut pembayaran upah yang tertunggak selama enam bulan dan menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggotanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Menaker, PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melalui tahapan perundingan yang adil dengan pekerja. 

"Secara undang-undang, perusahaan harus menjadikan PHK sebagai opsi terakhir. Kami akan memeriksa apakah ketentuan ini telah dipenuhi," ujar Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.

Saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi terkait kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. 

"Kami selalu berupaya mencegah terjadinya PHK. Kami akan melihat laporan yang masuk sebelum mengambil langkah berikutnya," tambahnya.

Aksi demonstrasi yang digelar SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja tanpa adanya komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. 

Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena anggota serikat lain diberikan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi, sedangkan anggota SP-KFC langsung di-PHK.

SP-KFC juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK yang diterapkan KFC. Selain itu, alasan perusahaan mengalami kerugian dipertanyakan mengingat masih banyak gerai yang beroperasi. 

Mereka juga menuntut agar pesangon yang diberikan sesuai dengan Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011. Saat ini, KFC hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali gaji, yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serikat pekerja juga menyatakan bahwa perusahaan tidak menerapkan skema "dirumahkan" selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC Pasal 29 Ayat 1. 

Atas dasar itu, mereka mengajukan dua tuntutan utama dalam aksi protesnya: pertama, agar KFC kembali mempekerjakan pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi, dan kedua, agar perusahaan membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT