GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker: PHK Harus Sesuai Undang-Undang, KFC Didesak Penuhi Hak Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kamis, 27 Februari 2025 - 20:32 WIB
KFC Indonesia terancam krisis dengan jumlah kerugian yang membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC), yang menuntut pembayaran upah yang tertunggak selama enam bulan dan menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggotanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Menaker, PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melalui tahapan perundingan yang adil dengan pekerja. 

"Secara undang-undang, perusahaan harus menjadikan PHK sebagai opsi terakhir. Kami akan memeriksa apakah ketentuan ini telah dipenuhi," ujar Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.

Saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi terkait kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. 

"Kami selalu berupaya mencegah terjadinya PHK. Kami akan melihat laporan yang masuk sebelum mengambil langkah berikutnya," tambahnya.

Aksi demonstrasi yang digelar SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja tanpa adanya komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. 

Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena anggota serikat lain diberikan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi, sedangkan anggota SP-KFC langsung di-PHK.

SP-KFC juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK yang diterapkan KFC. Selain itu, alasan perusahaan mengalami kerugian dipertanyakan mengingat masih banyak gerai yang beroperasi. 

Mereka juga menuntut agar pesangon yang diberikan sesuai dengan Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011. Saat ini, KFC hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali gaji, yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serikat pekerja juga menyatakan bahwa perusahaan tidak menerapkan skema "dirumahkan" selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC Pasal 29 Ayat 1. 

Atas dasar itu, mereka mengajukan dua tuntutan utama dalam aksi protesnya: pertama, agar KFC kembali mempekerjakan pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi, dan kedua, agar perusahaan membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai
KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang yang diimpor ke Indonesia melalui forwarder PT Blueray (BR). Diketahui PT Blueray terlibat dalam
Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Korlantas Polri mewaspadai potensi kepadatan di sejumlah titik krusial selama arus mudik Lebaran 2026, terutama di ruas tol dan rest area yang kerap menjadi

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT