Menaker Yassierli: THR 2026 Tetap Kena Potongan PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 tetap menjadi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia merespons aspirasi sejumlah pekerja yang menginginkan THR dibebaskan dari potongan pajak. Menurut Yassierli, gagasan tersebut belum menjadi keputusan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujarnya.
Secara ketentuan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang masuk dalam komponen objek PPh Pasal 21.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, metode pemotongan pajak atas THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni TER bulanan A, B, dan C.
Penentuan kategori tersebut mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang disesuaikan dengan status pernikahan serta jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarifnya bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat pendapatan bulanan pekerja.
Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti sistem dan struktur regulasi perpajakan nasional yang berlaku secara umum.
Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan perlakuan tersendiri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah.
Dengan skema tersebut, ASN menerima THR tanpa pengurangan pajak dari penghasilan yang mereka terima. (ant/nba)
Load more