Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha telah menjadi perhatian utama publik.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik ilegal pencampuran minyak mentah yang berasal dari impor ilegal dengan produk kilang, yang kemudian dijual sebagai BBM berkualitas tinggi.
Praktik curang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dengan penahanan sejumlah tersangka untuk mendalami peran mereka dalam jaringan korupsi ini.
Selain melibatkan pengusaha swasta dan pejabat Pertamina lainnya, kasus ini juga menyeret tiga petinggi utama PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama), Edward Corne (Vice President Trading Operation), dan Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga).
Ketiganya diduga memiliki peran kunci dalam mengatur distribusi BBM oplosan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Load more