Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
“Kemudian terkait AA ( Ahmad Ali) lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa,” lanjut Asep.
Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
Dari rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Load more