Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka Posko Pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada awal Maret 2025, menjelang bulan Ramadan. Posko ini akan memantau perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan, sekaligus memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu.
“Posko dibuka Maret. Pokoknya Maret awal bulan menjelang Ramadan kita buka posko. Kita buat posko (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu kita turun ke lapangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi media, Senin (25/2/2025).
“Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya. Biasanya nanti ada surat edaran dari kementerian. Jadi sebelumnya kita sudah mitigasi lagi,” lanjutnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Seperti tahun-tahun kemarin kan ada sekian ratus yang masuk, dari sekian kita undang kenapa nggak ada update. Kita mediasi. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegas Hari.
Tahun lalu, ada sekitar 500 perusahaan yang dilaporkan, dan sekitar 300 kasus berhasil ditangani. Sisanya masih dalam tahap penyelesaian hingga akhir tahun.
Load more