Posko Pengaduan UMP dan THR Dibuka Awal Maret, Pemprov DKI Siap Tindak Perusahaan Bandel
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka Posko Pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada awal Maret 2025, menjelang bulan Ramadan. Posko ini akan memantau perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan, sekaligus memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu.
“Posko dibuka Maret. Pokoknya Maret awal bulan menjelang Ramadan kita buka posko. Kita buat posko (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu kita turun ke lapangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi media, Senin (25/2/2025).
Menurut Hari, pemantauan akan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, bertepatan dengan batas waktu pembayaran THR. Biasanya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR.
“Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya. Biasanya nanti ada surat edaran dari kementerian. Jadi sebelumnya kita sudah mitigasi lagi,” lanjutnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Seperti tahun-tahun kemarin kan ada sekian ratus yang masuk, dari sekian kita undang kenapa nggak ada update. Kita mediasi. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegas Hari.
Tahun lalu, ada sekitar 500 perusahaan yang dilaporkan, dan sekitar 300 kasus berhasil ditangani. Sisanya masih dalam tahap penyelesaian hingga akhir tahun.
“Tahun lalu masuk sekitar hampir 500-an perusahaan. Bukan 500 ribu ya, 500 perusahaan. Kemudian kita tangani sekitar hampir 300. Sisanya 100 berapa itu, kita lihat lagi sudah selesai atau belum,” jelasnya.
Pemprov DKI juga akan mengaudit keuangan perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar THR penuh.
“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh, separonya. Jadi kesepakatan,” ujar Hari.
Namun, jika ditemukan bahwa perusahaan sebenarnya mampu membayar THR penuh tetapi hanya ingin menghindari kewajiban, maka mereka wajib membayar THR secara penuh.
Load more