Jakarta, tvOnenews.com - Google dan Meta saat ini menghadapi berbagai sanksi di beberapa negara akibat praktik bisnis mereka yang dianggap melanggar aturan setempat. Akibatnya, kedua perusahaan ini dikenai denda dengan total sekitar Rp134,4 triliun.
Melansir dari Reuters, pada 24 Februari 2025, Komisi Persaingan Afrika Selatan mengungkapkan bahwa algoritma Google lebih memprioritaskan berita global dibandingkan media lokal, yang dinilai merugikan industri media di negara tersebut.
Selain itu, Meta dan X (sebelumnya Twitter) diminta untuk tidak menurunkan prioritas konten dari media Afrika Selatan di platform mereka. Jika rekomendasi ini tidak dipenuhi dalam enam bulan setelah laporan final dirilis, maka akan diberlakukan pajak iklan digital sebesar 5-10%.
Di Uni Eropa, Meta dikenai denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) atas dugaan pelanggaran aturan antimonopoli. Meta dituduh menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk secara tidak adil mempromosikan layanan mereka sendiri.
Sementara itu, di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui platform Google Play Store.
KPPU juga menginstruksikan Google untuk melakukan perubahan pada sistem Play Store guna menciptakan persaingan yang lebih adil.
Load more