Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelautan dan perikanan.
"NEK (nilai ekonomi karbon) sebagai instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelautan," kata dia, Minggu (23/2/2025).
Komitmen itu, jelas dia, sebagaimana tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.
Dia menerangkan bahwa NEK sektor kelautan saat ini masih bersifat kualitatif dan belum memiliki target pengurangan emisi yang terukur.
Oleh karena itu, Permen KP Nomor 1 Tahun 2025 memberikan landasan hukum dalam perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja (PBK) di subsektor kelautan.
"Kebijakan tersebut memungkinkan mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi untuk subsektor kelautan yang relevan," ujarnya.
Selain itu, pembayaran berbasis kinerja akan memberikan insentif berdasarkan capaian pengurangan emisi, terutama di ekosistem karbon biru, perikanan tangkap, budidaya ikan berkelanjutan, serta industri pengolahan dan pemasaran hasil laut.
Selanjutnya, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, menjelaskan NEK sektor kelautan mencakup pengelolaan karbon biru, praktik perikanan berkelanjutan, budidaya ramah lingkungan, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang berorientasi rendah emisi.
“Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan data baseline emisi, metode perhitungan karbon dari ekosistem karbon biru serta aspek legal dan kebijakan yang membutuhkan harmonisasi lintas sektor” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan koordinasi antar sektor dan mitra kerjasama seperti Konservasi Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Global Green Growth Institute (GGGI) sangat penting guna memastikan efektivitas kebijakan dan menghindari tumpang tindih kebijakan maupun potensi disharmoni dalam implementasinya. (ant/vsf)
Load more