Ekspor Perikanan RI Tembus Vietnam, Korsel, dan Kanada: 34 UPI Dapat Lampu Hijau Baru
- tvOne - happy oktavia
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia terus memperluas akses pasar ekspor produk perikanan dengan menembus tiga negara baru: Vietnam, Korea Selatan, dan Kanada. Langkah strategis ini dilakukan melalui penambahan approval number bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah memenuhi standar mutu ekspor.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebanyak 20 UPI kini berizin ekspor ke Vietnam, 8 UPI ke Korea Selatan, dan 6 UPI ke Kanada.
“Sesuai arahan Pak Menteri dan melihat dinamika perdagangan global, kita harus melakukan terobosan. Salah satunya lewat diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor, yang secara langsung berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan resminya, Minggu (6/7/2025).
Penambahan ini menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara Indonesia dan otoritas mutu dari ketiga negara tersebut. Dengan ini, total UPI Indonesia yang bisa mengekspor produk ke Vietnam menjadi 611 unit, ke Korea Selatan 667 unit, dan ke Kanada 337 unit.
Selain memperluas pasar, KKP juga memperkuat sinergi lintas sektor melalui:
- Peningkatan sembilan sertifikasi mutu hulu-hilir
- Inspeksi dan surveilans mutu berkala
- Modernisasi laboratorium uji mutu perikanan
- Penguatan jejaring kesetaraan sistem mutu internasional
Beberapa UPI yang lolos ekspor ke Vietnam antara lain CV. Kana Cahaya Bahari, PT. Duta Buana Pacific, PT. Indo Samudra Nusantara, dan PT. Jayawi Ambon Internasional.
Sementara untuk Korea Selatan, tercatat PT. Bhineka Anugerah Nusantara, PT. Hamparan Segara Artha, dan PT. Blue Ocean Lobster.
Adapun ekspor ke Kanada diwakili oleh PT. Brata Adi Laksana, PT. Sari Samudera Indonesia, dan PT. Tilapia Nusantara Jaya.
Langkah ini diyakini mampu meningkatkan volume ekspor perikanan nasional, sekaligus menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas. (nsp)
Load more