Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Tidak semua PNS mendapatkan THR. Beberapa faktor yang menentukan kelayakan penerimaan THR meliputi:
Status Kepegawaian – PNS aktif umumnya menerima THR, namun yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam status pemberhentian sementara mungkin tidak mendapatkannya.
Jenis Instansi – THR diberikan kepada PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah, tetapi pegawai di lembaga non-APBN/APBD bisa memiliki ketentuan berbeda.
Ketersediaan Anggaran – THR dibiayai dari APBN atau APBD. Jika anggaran terbatas, pencairan bisa mengalami keterlambatan atau bahkan tidak diberikan.
Pegawai Kontrak (PPPK) – PPPK umumnya menerima THR, tetapi tenaga honorer yang belum berstatus ASN mungkin tidak mendapatkannya.
Aturan Pemerintah – Ketentuan THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun. Jika ada perubahan kebijakan, tidak semua PNS akan menerima jumlah yang sama atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.
Informasi di atas mengacu pada regulasi yang berlaku hingga 2024. Untuk kepastian aturan terbaru mengenai THR tahun 2025, sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah mendekati periode pencairan THR. (nsp)
Load more