News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Daftar PNS yang Tidak Menerima THR Tahun Ini!

Inilah syarat-syarat dan daftar PNS yang tidak menerima THR tahun ini
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:00 WIB
Ilustrasi THR Lebaran dari hasil jenis investasi
Sumber :
  • (Freepik)

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah rincian penting mengenai THR bagi PNS tahun ini:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Jadwal Pencairan THR

THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.

2. Penerima THR

THR diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Namun, beberapa kelompok tidak berhak menerima THR, antara lain:

  • PNS dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • PNS serta TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas

3. Komponen THR

THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi yang memenuhi syarat

4. Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Besaran THR bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan lama masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

5. Faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak semua PNS mendapatkan THR. Beberapa faktor yang menentukan kelayakan penerimaan THR meliputi:

  • Status Kepegawaian – PNS aktif umumnya menerima THR, namun yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam status pemberhentian sementara mungkin tidak mendapatkannya.

  • Jenis Instansi – THR diberikan kepada PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah, tetapi pegawai di lembaga non-APBN/APBD bisa memiliki ketentuan berbeda.

  • Ketersediaan Anggaran – THR dibiayai dari APBN atau APBD. Jika anggaran terbatas, pencairan bisa mengalami keterlambatan atau bahkan tidak diberikan.

  • Pegawai Kontrak (PPPK) – PPPK umumnya menerima THR, tetapi tenaga honorer yang belum berstatus ASN mungkin tidak mendapatkannya.

  • Aturan Pemerintah – Ketentuan THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun. Jika ada perubahan kebijakan, tidak semua PNS akan menerima jumlah yang sama atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT